Pemda Gowa Jadikan Lahan Bersertifikat Milik Warga Sebagai Fasum Tanpa Ganti Rugi, RDP DPRD Gowa Sarankan Tempuh Jalur Hukum
- Ridwan Umar
- 18 Jun
- 3 menit membaca

Pemda Gowa Jadikan Lahan Bersertifikat Milik Warga Sebagai Fasum Tanpa Ganti Rugi, DPRD Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Gowa, Sulawesi Selatan — Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. ahli waris pemilik lahan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa yang diduga telah menjadikan lahan pribadi milik mereka sebagai fasilitas umum (fasum) tanpa melalui proses ganti rugi. Rabu 18 /06/2025

RDP kedua dengan komisi 1 dihadiri langsung oleh Anggota Komisi 1, LSM Gempa Indonesia sebagai pendamping Ahli waris, Yosatma sebagai perwakilan Ahli waris , Ibu Camat sebagai pihak kecamatan Sombaopu, pihak Pemda Gowa diwakili bagian Hukum, pihak Keluarga Daraba Dg. Kiyo sebagai pihak yang mengklaim Lahan tersebut bahwa telah di berikan oleh Ibu Ahli Waris.
Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 di DPRD Gowa. ahli waris menyampaikan bahwa tanah milik keluarga mereka yang terdaftar secara sah di sertifikat negara, kini telah berubah fungsi menjadi jalan umum yang digunakan oleh publik, tanpa adanya sepeser pun ganti rugi dari Pemda Gowa.

“Kami memiliki bukti kuat berupa SHM, namun tiba-tiba tanah kami dijadikan fasum. Tidak ada sosialisasi, apalagi ganti rugi. Ini jelas bentuk perampasan hak,” ungkap ahli waris yang hadir dalam RDP.
Menurut perwakilan ahli waris, proses pembebasan lahan untuk fasum tersebut tidak pernah melibatkan keluarga pemilik tanah, dan hingga saat ini tidak ada dokumen ganti rugi yang diberikan. Bila ini tidak ada titik temua nya kami akan kembali melakukan penutupan jalan hingga ada itikad baik dari pihak pemerintah kabupaten gowa
"Kami hanya meminta keadilan. Tanah ini milik orang tua kami yang sampai sekarang belum pernah diganti rugi, padahal sudah dipakai untuk jalan umum," ujar perwakilan ahli waris Pak Yos saat ditemui setelah RDP di gedung DPRD Gowa.

Pihak DPRD Gowa yang memfasilitasi pertemuan tersebut menyarankan agar perwakilan ahli waris menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian. Jika tidak ada titik temu dari Pemda Gowa. Wakil rakyat menyatakan bahwa jika memang lahan tersebut memiliki kekuatan hukum kepemilikan, maka penyelesaiannya harus dibawa ke ranah peradilan.
"Kami menyarankan agar pemilik lahan menempuh jalur Mediasi dan kalau tidak ada titik temu silahkan menempuh jalur hukum, Pengadilan akan menjadi tempat yang adil untuk menentukan hak atas tanah tersebut," ujar Pimpinan Sidang RDP DPRD Gowa yang hadir dalam rapat tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa RDP tersebut diajukan untuk membahas dugaan pengambilalihan sepihak atas tanah milik warga di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa oleh Pemerintah Daerah Gowa.
Tanah yang merupakan milik Hj. Sitti Nursiah, dengan sertifikat hak milik Nomor 551 seluas 1.739 meter persegi, diambil sebagian oleh Pemda untuk dijadikan jalan umum dengan ukuran lebar 5 meter dan panjang 40 meter—namun tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik.

Sementara itu, pihak Pemda Gowa hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Sengketa lahan ini pun menyisakan banyak tanda tanya dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama mereka yang merasa kepemilikannya bisa sewaktu-waktu dialihkan tanpa kejelasan proses.
LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.karena Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemda Gowa dalam hal pengelolaan lahan dan penataan ruang, agar tidak merugikan warga yang punya kepemilikan sah secara hukum.
( Mgi/Ridwan U )