LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Monopoli 41 Dapur MBG oleh Yayasan Milik Anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Dari Partai Gerindra.
- Ridwan Umar
- 24 Nov 2025
- 2 menit membaca

DPP Gempa Indonesia Soroti Dugaan Monopoli 41 Dapur MBG oleh Yayasan Milik Anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Dari Partai Gerindra.
Makassar — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras dugaan praktik monopoli pengelolaan 41 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut dikuasai oleh Yayasan Yasika Grup, milik Yasika Aulia Rahmadhani, yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa 41 dapur MBG ini tersebar di Makassar, Kabupaten Gowa, Kota Pare-Pare, hingga Kabupaten Bone. Jumlah yang cukup fantastis ini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak wajar dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan, praktik KKN, serta konflik kepentingan (conflict of interest).
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: “Bagaimana KKN Bisa Diberantas Jika Anak Pejabat Justru Memonopoli Proyek Publik?”
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa fenomena seperti ini merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
“Bagaimana KKN bisa diberantas kalau justru anak pejabat atau anak wakil rakyat menguasai puluhan dapur MBG? Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan jabatan dan monopoli proyek publik,” tegas Ketua DPP Gempa Indonesia.
Beliau mempertanyakan bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawas anggaran dan program pemerintah justru berada dalam posisi yang diduga memberikan keuntungan kepada keluarganya.
DASAR HUKUM DUGAAN KKN & KONFLIK KEPENTINGAN
DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa dugaan monopoli ini dapat dikaitkan dengan beberapa aturan penting:
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
Melarang penyelenggara negara menggunakan jabatan untuk menguntungkan keluarga.
Pasal terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 42-43: Larangan benturan kepentingan bagi pejabat publik.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
DPRD wajib mengawasi jalannya pemerintahan, bukan memanfaatkan posisi untuk kepentingan keluarga.
4. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001)
Potensi pasal yang relevan:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 12 huruf i: Benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal 5–12: Suap dan gratifikasi bila ditemukan aliran dana terkait jabatan.
Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia
DPP Gempa secara resmi meminta:
KPK melakukan penyelidikan awal (Preliminary Investigation)
Atas dugaan monopoli dan potensi KKN terkait pengelolaan 41 dapur MBG.
Gubernur Sulawesi Selatan & Inspektorat Provinsi melakukan audit khusus
Untuk menilai mekanisme penunjukan yayasan, sumber anggaran, dan proses pemilihan pengelola MBG.
DPRD Provinsi Sulsel melakukan klarifikasi terbuka
Karena jabatan wakil ketua DPRD adalah jabatan publik, bukan untuk memperkaya keluarga.
Pertanyaan Publik yang Muncul.
Bagaimana mungkin anak pejabat legislatif bisa menguasai 41 dapur MBG sekaligus?
Apakah proses pengadaan atau penunjukan yayasan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan?
Mengapa pengawasan DPRD terhadap program MBG justru menimbulkan potensi konflik kepentingan?
Apakah ini bentuk oligarki proyek publik yang dibiarkan tumbuh?
Pernyataan Penutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
“Wakil rakyat seharusnya menjadi pengawas, bukan justru berada dalam lingkaran dugaan KKN. KPK harus turun tangan agar program MBG tidak dijadikan ladang bisnis keluarga pejabat "tutupnya.
( MGI / Ridwan )






















































