top of page

Lemahnya Penegakan Hukum di Polres Gowa : Tersangka Pembunuhan DPO Bebas Berkeliaran Selama 23 Tahun.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 21 Jun
  • 2 menit membaca
Foto.  :  Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia. Amiruddin SH Karaeng Tinggi
Foto. : Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia. Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Lemahnya Penegakan Hukum di Polres Gowa : Tersangka Pembunuhan DPO Bebas Berkeliaran Selama 23 Tahun.




Gowa, Sulawesi Selatan — DPP LSM GEMPA INDONESIA kembali menyoroti dan resmi melaporkan ke Mabes Polri , lemahnya penegakan hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Kali ini, perhatian tertuju pada kasus pembunuhan tragis terhadap Haji Rajiwa bin H. Baba yang terjadi pada hari Jumat, 11 Januari 2002 di Kampung Batumenteng , Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.


Tersangka pelaku pembunuhan, yang diketahui bernama Syarifuddin bin Massiri, telah lama ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/II/2002/SERSE dan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK.T.BULU tanggal 11 Januari 2002. Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syarifuddin tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah meninggalkan kampung halamannya di Pencong.


Yang lebih mencengangkan, menurut hasil investigasi DPP LSM GEMPA INDONESIA, tersangka yang seharusnya dicari dan ditangkap ini bahkan keluar-masuk kantor Polsek Biringbulu, berbaur di tengah masyarakat layaknya warga biasa tanpa adanya tindakan hukum sedikit pun dari pihak kepolisian.


“Ini bentuk nyata dari pembiaran hukum yang sangat memalukan dan merusak citra institusi Polri. DPO pembunuhan sudah 23 tahun tidak ditangkap, bahkan bebas berkeliaran di depan aparat, apakah Polres Gowa sudah mati nurani?” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua Umum DPP LSM GEMPA INDONESIA.


Menurutnya, tindakan Polres Gowa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi melanggar asas keadilan, mencederai rasa kemanusiaan keluarga korban, dan berpotensi melanggar hukum pidana serta etika profesi kepolisian.


LANDASAN HUKUM DAN PELANGGARAN YANG TERJADI


DPP LSM GEMPA INDONESIA menegaskan bahwa tindakan Polres Gowa yang tidak menindaklanjuti DPO atas nama Syarifuddin bin Massiri berpotensi melanggar:


Pasal 338 KUHP – Tindak Pidana Pembunuhan


Pasal 221 KUHP – Memberikan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana


Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14


“Anggota Polri yang mengetahui keberadaan DPO tapi membiarkan begitu saja tanpa penindakan, patut diduga melanggar kode etik profesi, menyalahgunakan kewenangan, dan wajib diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri,” tambah Amiruddin.


TUNTUTAN DPP LSM GEMPA INDONESIA


DPP LSM GEMPA INDONESIA meminta agar:


1. Kapolri segera memerintahkan penangkapan terhadap Syarifuddin bin Massiri yang masih bebas berkeliaran di Desa Pencong;


2. Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Gowa;


3. Kadiv Propam Polri memeriksa oknum anggota Polsek Biringbulu yang diduga kuat melakukan pembiaran dan pelanggaran etik;


4. Kompolnas RI melakukan audit dan pengawasan ketat atas kasus DPO yang tidak dijalankan;


5. Kabareskrim Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap pembunuhan yang sudah 23 tahun mandek.


“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakadilan. Penegakan hukum yang tebang pilih dan melindungi pelaku kejahatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang,” pungkas Amiruddin.


DPP LSM GEMPA INDONESIA akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti menyuarakan keadilan bagi almarhum Haji Rajiwa bin H. Baba serta keluarganya tutupnya.



(MGI / Redaksi)

 
 
bottom of page