Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia Keberatan atas Pernyataan Menteri Desa !!!

Jakarta 02 Februari 2025 ~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keberatannya atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan "Bodrex" yang melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Menteri Yandri, jika ada tiga kepala desa yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp100 juta, maka totalnya sudah mencapai Rp300 juta, yang bahkan disebutnya lebih besar dari gaji seorang menteri. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari LSM Gempa Indonesia, yang merasa keberatan dan menganggap bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar serta mencemarkan nama baik organisasi sosial dan jurnalis yang bekerja secara profesional.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa LSM yang dipimpinnya bekerja secara profesional dan tanpa pamrih dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam mengawal dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Justru, menurutnya, yang banyak terbukti melakukan praktik pemerasan saat ini adalah oknum penegak hukum dan bahkan pejabat negara, termasuk menteri.
“Pernyataan Menteri Desa sangat mencederai perasaan pegiat LSM dan wartawan yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi untuk kepentingan masyarakat. Kami menuntut Menteri Desa untuk bertanggung jawab atas ucapannya yang telah merendahkan profesi kami,” ujar Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti konsekuensi hukum atas pernyataan Menteri Desa tersebut. Menurutnya, pernyataan yang menggeneralisasi LSM dan wartawan sebagai pemeras kepala desa dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Jika terbukti merugikan nama baik suatu kelompok profesi, Menteri Desa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang dinilai menyudutkan dan mendiskreditkan LSM serta wartawan. Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk melindungi nama baik LSM dan insan pers yang selama ini bekerja secara profesional demi kepentingan publik tutupnya.
(Redaksi ) MGI Bang Enal.