top of page

Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia Soroti , SP2HP Diduga Abal-Abal yang Dikeluarkan Penyidik Polda Sulawesi Selatan, Merusak Nama Institusi Polisi !!!

  • Gambar penulis: Zainal Munirang
    Zainal Munirang
  • 17 Feb
  • 2 menit membaca

Gowa, Sulsel 17 Februari 2025~

Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengkritik keras penyidik Kasubdit 2 Hardabantah Direskrimum Polda Sulawesi Selatan terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dianggap bermasalah dan Abal -abal . SP2HP tersebut diklaim bukan berdasarkan laporan DPP LSM GEMPA Indonesia terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Gowa.


Amiruddin menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya dengan nomor 025/K-DPP/GEMPA/II/2022 pada tanggal 8 Februari 2022 mengungkap dugaan aktivitas mafia tanah oleh Yenny Nios, Willy Ingkiriwan, dan Alex Inggit. Ketiganya dituding menguasai lahan seakan akan asalnya dari tanah negara seluas 250 hektar di Kecamatan Somba Opu, Bontomarannu, dan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Selain itu, Amiruddin juga menduga adanya konspirasi antara mafia tanah tersebut dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa.


Namun, SP2HP yang diterima justru merujuk pada laporan LPB/443/V/2022/SPKT tertanggal 1 Mei 2022 atas nama pelapor M. Akbar Amir. Alamat pengadu dalam SP2HP juga dinilai keliru, menambah dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani laporan yang diajukan oleh DPP LSM GEMPA Indonesia.


Dugaan Konspirasi dengan Mafia Tanah antara penyidik Polda Sulawesi Selatan dan ATR BPN Kabupaten Gowa,

Amiruddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyidik Polda Sulawesi Selatan yang dianggap mengabaikan bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk 66 sertifikat tanah atas nama para terduga mafia tanah. Menurut Amiruddin, tanah yang dikuasai oleh Yenny Nios dan kawan-kawan mencapai 60 hektar di kawasan padat penduduk, jauh melampaui batas maksimum yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960.


Selain itu, Amiruddin menyebutkan bahwa tindakan penyidik Polda Sulawesi Selatan Subdit 2 Hardabantah Direskrimum Polda Sulawesi Selatan yang tidak menerapkan peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 1999, menunjukkan adanya dugaan konspirasi antara penyidik, mafia tanah, dan ATR/BPN Kabupaten Gowa.


Rencana Lanjutan DPP LSM GEMPA Indonesia

Merespons tindakan yang dianggap tidak profesional, DPP LSM GEMPA Indonesia akan melaporkan penyidik terkait ke Mabes Polri.


Tim hukum DPP Lsm Gempa Indonesia tersebut juga tengah mempersiapkan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran dalam menangani kasus mafia tanah dan SP2HP Abal Abal yang diserahkan ke Pelapor/Pengadu (Lsm Gempa Indonesia).


"SP2HP yang kami terima ini adalah manipulasi, bukan berdasarkan laporan kami. Ini menunjukkan bahwa ada indikasi kongkalikong antara penyidik dan mafia tanah," termasuk ATR/ BPN Kabupaten Gowa tegas Amiruddin.


DPP LSM GEMPA Indonesia menyerukan agar kepolisian bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus mafia tanah, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan melanggar peraturan agraria. Amiruddin berharap kasus ini menjadi momentum untuk menindak tegas mafia tanah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan dalam melawan mafia tanah yang kian meresahkan tutupnya.


Redaksi MGI Bang Enal.

Ā 
Ā 
bottom of page