top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Menyurati PJ Bupati Jeneponto Terkait Kepala Desa Pappaluang Gunakan Ijazah Palsu.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH, yang juga dikenal dengan sebutan Karaeng Tinggi, menyurati PJ Bupati Jeneponto hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, untuk segera mencopot Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Desakan ini muncul setelah Muhammad Said alias Rahing, alias Rahim bin Bakka terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu selama dua periode menjabat sebagai kepala desa, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan nomor 5942 K/Pid/Sus/2022.


Amiruddin SH menegaskan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan PJ Bupati, harus segera melakukan langkah-langkah untuk mencopot Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka dari jabatannya.


Menurut Amiruddin, pemerintah daerah seharusnya meminta salinan putusan Mahkamah Agung tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto sebagai dasar hukum untuk melakukan pemecatan. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto tidak seharusnya membiarkan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administrasi untuk menjadi kepala desa.


Selain itu, Amiruddin juga menekankan pentingnya penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PMD dan Inspektorat, yang diduga mengabaikan peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Desa dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kepala Desa. Menurutnya, pembiaran ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pihak LSM Gempa Indonesia berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan pelanggaran hukum ini berlarut-larut demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto tutupnya.


MGI/ Ridwan

100 tampilan

Comments


bottom of page