top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Pemecatan Dua Siswi SMK Negeri 1 Gowa: "Ini Bukan Penegakan Disiplin, Ini Pelanggaran Hak Anak!"

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 Agu 2025
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Pemecatan Dua Siswi SMK Negeri 1 Gowa: "Ini Bukan Penegakan Disiplin, Ini Pelanggaran Hak Anak!"



Gowa, 03 Agustus 2025 — Kasus pemecatan dua siswi SMK Negeri 1 Kabupaten Gowa, Nurfadia dan Restu Amalia, karena aksi tidak terpuji dengan mengacungkan jari tengah ke guru sambil merekam video, berbuntut panjang. Video yang beredar luas di media sosial itu memicu kecaman publik, tetapi juga mengundang kritik terhadap langkah represif pihak sekolah yang langsung mengeluarkan kedua anak tersebut, meski sebelumnya telah diminta membuat dan membacakan surat permintaan maaf di hadapan Kepala Sekolah, Komite Sekolah, para Wakil Kepala Sekolah, Pembina OSIS, dan kedua orang tua siswa.



Ironisnya, meski permintaan maaf sudah dilakukan pada Kamis, 29 Juli 2025, sehari setelah insiden, keputusan pengeluaran siswa tetap diberlakukan, tanpa melalui tahapan sanksi administratif seperti Surat Peringatan (SP) bertahap atau skorsing terlebih dahulu , mengingat kedua anak ini siswi baru kelas ( X ) baru 10 mengenal lingkungan sekolah .



Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak hanya ceroboh dan berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi anak dan melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional terkait perlindungan anak dan sistem pendidikan nasional.



"Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, tetapi pendekatan pembinaan jauh lebih manusiawi dan mendidik dibanding mengeluarkan mereka secara permanen dari sekolah. Apalagi mereka masih dalam usia pendidikan wajib. Sekolah bukan lembaga hukuman, melainkan tempat pembentukan karakter. Jika mereka salah, siapa yang gagal mendidik? Tentu guru dan sistem pendidikan itu sendiri," tegas Amiruddin.



Amiruddin juga menyoroti proses penyelesaian masalah yang dilakukan pihak sekolah yang menyuruh anak-anak membuat dan membacakan surat pernyataan maaf di depan publik internal sekolah sebagai tindakan yang berpotensi mengarah pada intimidasi dan penghinaan martabat anak.



"Mempermalukan anak-anak yang masih di bawah umur di depan khalayak bukan pendidikan, itu pelanggaran. Apalagi setelahnya langsung dikeluarkan. Ini menunjukkan bahwa permintaan maaf tersebut tidak pernah ditujukan untuk pembinaan, hanya formalitas sebelum hukuman dijatuhkan," tegasnya.



Menurut Amiruddin, tindakan sekolah ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 59 yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan lembaga lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan masalah hukum dan sosial.



Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945, serta dijabarkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pentingnya pendidikan yang inklusif, adil, dan manusiawi.



LSM Gempa Indonesia, kata Amiruddin, akan mengawal penuh kasus ini dan memastikan bahwa kedua siswi tetap mendapatkan hak pendidikannya, termasuk jika perlu dengan jalur hukum.



"Negara harus hadir, termasuk Dinas Pendidikan dan KPAI. Kepala sekolah tidak boleh bertindak seperti pengadilan. Ada prosedur sanksi yang harus dijalankan. Tidak bisa langsung vonis dikeluarkan tanpa skorsing atau SP. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan," ujar Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit etik dan evaluasi kebijakan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan, termasuk kemungkinan sanksi administratif atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap peserta didik.



"Kami juga mendesak agar Dinas PAAI Kabupaten Gowa turun tangan, karena ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM dan hak anak. Jika tidak ada koreksi, maka dunia pendidikan kita akan berubah menjadi lembaga penghukuman, bukan pembinaan,"



Saat kepala sekolah dihubungi lewat via telpon selulernya oleh ketua DPP Lsm bahkan dikirimi rilis awak media agar dapat memberikan tanggapan namun berita ini naik tidak ada tanggapan kepala sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Gowa Indonesia.



Dugaan pelanggaran hak anak ini DPP Lsm Gempa Indonesia akan laporkan ke yang berwenang tutup Amiruddin.



MGI / Redaksi.

 
 
bottom of page