Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi: LSM, Media, dan Ormas adalah Pilar Kontrol Sosial, Bukan Musuh Pemerintah
- Ridwan Umar
- 18 Mei
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi: LSM, Media, dan Ormas adalah Pilar Kontrol Sosial, Bukan Musuh Pemerintah
Makasaar Sulsel: Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi berbagai kritik yang dilontarkan oleh aktivis dan penggiat kontrol sosial terkait peran LSM, media, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Amiruddin, LSM, media, dan ormas merupakan pilar kontrol sosial yang memiliki peran strategis dalam mengkritisi setiap kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan umum. Ia menyatakan bahwa keberadaan ketiga unsur ini adalah bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
"LSM, media, dan ormas bukan musuh pemerintah, bukan pula musuh masyarakat. Kami adalah penyeimbang, pengawas jalannya kebijakan agar tetap berpihak pada rakyat dan tidak menyimpang dari semangat keadilan sosial," ujar Amiruddin.
Ia juga menekankan bahwa peran LSM, media, dan ormas telah dijamin oleh berbagai regulasi dan perangkat hukum negara. Di antaranya:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak dan kewajiban ormas dalam melakukan pengawasan dan partisipasi publik.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai alat kontrol sosial yang bebas dan bertanggung jawab.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat, termasuk LSM dan media, untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan negara.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan media elektronik dalam menyampaikan kritik atau informasi, namun tetap dalam koridor hukum.
Meski demikian, Amiruddin juga menegaskan bahwa LSM, media, dan ormas bukan lembaga yang kebal hukum. Bila terbukti melanggar hukum, maka wajib tunduk pada proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
āKontrol sosial bukan berarti bebas tanpa batas. Jika LSM, media, atau ormas melanggar hukum, mereka tetap bisa diproses secara hukum. Tapi jangan jadikan kritik sebagai alasan untuk membungkam atau mengkriminalisasi,ā ujarnya.
Amiruddin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menghormati fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar sinergi antara masyarakat sipil, media, ormas, dan pemerintah tetap terjalin demi Indonesia yang lebih adil dan transparan tegasnya.
MGI / Red.