Kepala Sekolah dan Panitia PPDB SMAN 14 Gowa Bungkam Terkait Dugaan Kecurangan Jalur Perpindahan Orang Tua.
- Redaksi Media Gempa
- 2 Jul 2024
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA - Waketum DPP LSM Gempa Indonesia mensinyalir adanya dugaan dan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur perpindahan orang tua terjadi di SMAN 14 Gowa mencuat ke permukaan sehingga membuat pertanyaan ada apa dengan penerimaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Selasa 02/07/2024.
DPP Lsm Gempa Indonesia dan Beberapa pihak menduga bahwa sejumlah oknum telah memanipulasi data agar calon siswa yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat diterima di sekolah-sekolah tertentu.
Arianto Amiruddin ( Waketum Lsm Gempa Indonesia ) kecewa dengan sikap Kepala Sekolah beserta panitia PPDB SMAN 14 Gowa memilih untuk bungkam. Mereka enggan memberikan komentar terkait kisruh PPDB tersebut, Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan orang tua siswa mengenai transparansi dan integritas proses PPDB 2024.
Langkah awal kami menghubungi Kepala sekolah SMA 14 Gowa tapi tidak ada jawaban bahkan cenderung mengabaikan, setelah tak mendapat jawaban kami mencoba menghubungi Panitia PPDB SMA 14 Gowa bagian pengaduan inisial ( S ) tapi tak ada satu katapun yang kami dapatkan, ada apa sebenarnya? Ari Amiruddin penuh tanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tim berita, beberapa orang tua siswa mengungkapkan kekecewaannya. "Kami berharap ada keadilan dan keterbukaan dalam proses penerimaan siswa. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan karena adanya praktik-praktik curang seperti ini," ujar salah satu orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait jalur perpindahan orang tua. Aturan ini mengatur bahwa calon siswa yang diterima melalui jalur ini harus memenuhi beberapa persyaratan ketat, seperti bukti perpindahan tugas orang tua yang sah dan surat keterangan dari instansi terkait. Aturan ini diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya kecurangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jalur perpindahan orang tua adalah salah satu jalur yang diperbolehkan untuk penerimaan siswa baru dengan syarat-syarat tertentu.
Di antaranya, orang tua harus membuktikan adanya surat keterangan pindah tugas dari instansi terkait dan menunjukkan bahwa perpindahan tersebut bersifat permanen dan perlu diketahui bahwa di duga siswa tersebut bukan anak seorang guru dan orangtua siswa tidak dalam perpindahan tugas, ujar Arianto Amiruddin
Saat ini, Kami menanti tindak lanjut dari pihak Dinas pendidikan Provinsi bagian Pendataan PPDB Kab.Gowa terkait dugaan kecurangan ini.
Harapan besar diletakkan pada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa proses penerimaan jujur, adil dan transparan,.
Kami berharap Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menindak lanjuti dan memberikan jawaban terhadap dugaan kecurangan PPDB SMAN 14 Gowa, tegas arianto
Arianto Amiruddin menambahkan DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan secara resmi ke Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi selatan dalam waktu dekat, ujar Arianto
" Dugaan Pelanggaran ini dapat berimplikasi serius terhadap integritas proses penerimaan siswa baru dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan, dan kami telah menghubungi kepsek dan bagian data PPDB untuk meminta komfirmasinya terkait masalah ini melalui Whatsaff nya namun tidak membalas chat WA".tutup arianto Amiruddin.
Sampai saat ini Pihak Sekolah belum memberikan keterengan saat di hubungi tim media.
(Mgi/Ridwan U)