top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa Takut Eksekusi Putusan Mahkamah Agung, Terkait Pemerasan Secara Kekerasan !!!


Gowa 13 Agustus 20224 ~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH. Karaeng Tinggi, menyoroti Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K/Pid/2000. Dalam putusan tersebut, terdakwa 1, Massiri Dg Topeng bin Ma'Li 1 tahun penjara untuk terdakwa 2, Syarifuddin bin Massiri, dan terdakwa 3, Syamsul alias Jamsu Bin Massiri, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan kekerasan namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sampai saat ini tidak eksekusi Putusan pidana tersebut.


Amiruddin menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang hingga saat ini belum melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa, meskipun putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Amiruddin menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum.


Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau untuk memberikan utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”


Namun, Amiruddin menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena sampai saat ini eksekusi putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh kejaksaan selaku eksekutor . Hal ini melanggar Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana juga mengatur bahwa eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan segera untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Ketidakpatuhan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan eksekusi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, mutasi, hingga pemberhentian. Sedangkan secara pidana, pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikenakan pasal tentang penyalahgunaan wewenang, yang diatur dalam Pasal 421 KUHP.


Amiruddin SH. Karaeng Tinggi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Jika tidak, LSM Gempa Indonesia akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pelanggaran ini kepada instansi terkait untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


MGI /Ridwan Umar

166 tampilan

Commentaires


bottom of page