Kecelakaan Di Sawagih Korban Rumalang, Keluarga Minta Satlantas Polres Gowa,Lakulan Penahanan Pada Pelaku
- Ridwan Umar
- 24 Feb
- 2 menit membaca

Gowa Sulsel - Berdasarkan laporan polisi Nomor LP A/59/II/2025) SPKT, Satlantas/Polres Gowa) Polda Sulawesi Selatan,bahwa pada hari Sabtu 15 Pebruari 2025 sekira pukul 11 45 wita dari hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi tempat kejadian perkara (TKP) benar telah terjadi kecelakaan lalulintas antara sepeda motor Yamaha NMaz berwarna berwarna merah DD 3287 MO,yang dikendarai oleh Muh Syarief Khaliq(18)pejerjaan mahasiswa , beralamat di jalan kemerdekaan no 3 Kapasa Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar,,
Pada saat kejadian mereka berboncengan dengan lelaki Muh Fahri yang bergerak dari arah Timur ke Barat/ Maros Tiba di TKP menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z menabrak sepeda motor Jupiter Z DD 3521NZ yang dikendarai oleh lelaki Ramalang Bin Juma Dg Ngitung (74)warga Dusun Sawagi Desa Pattallassang,dari arah Timur ke Barat membelok kearah kanan,Kemudian kedua pengendara motor tersebut terjatuh , kejadiannya di poros dusun Sawagi Desa Pattallassang Kecamatan Pattallssang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Sulawesi, Rawan Lakalantas Sabtu (15/02/2025) sekira 11 45 wita
Akibat dari kejadian tersebut, lelaki Ramalang Bin Juma Dg Ngitung mengalami luka tertutup pada lengan kiri,luka pada kepala dan tidak sadarkan diri dan di rawat UGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, sesuai surat keterangan kecelakaan lalulintas yang ditanda tangani oleh Ba Unit Gakkum, Aipda Kaimuddin,Sabtu 15/02/2925
Menurut Amiruddin, sebagai anak kandung Alm Rumalang dg Ngitung saat kejadian mereka berada di puncak jaya Irian Jaya , sehingga tidak melihat orang tua saya dikubur karena nanti hari Senin baru saya pulang,
Sesuai informasi disampaikan oleh isteri saya bahwa orang tua saya awal nya sempat di bawa ke puskesmas Pattallssang lalu dirujuk dan menghembuskan nafas terakhirnya di UGD RSUD Syekh Yusuf Gowa,Sabtu(;15/02/2025)18.25
Atas kejadian tersebut yang menyebabkan tewasnya orang tua kami( Almarhum Ramalang Bin Juma Dg Ngitung (74) kami sebagai anak dan mewakili keluarga korban/ meminta kepada penyidik Satlantas Polres Gowa,yang tangani perkara tersebut untuk menahan pelakunya, sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,,harap Amiruddin di rumah duka saat orang melakukan pembacaan Al-Qur'an dan Yasinan setiap malam sampai hari ke 10, Ahad ,23/02/2025
" Sesuai undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 310(4)Dalam hal ini kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana paling lama 6 ( enam) tahun"tegas Amiruddin biasa disapa Dg Tola
Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Gowa,Aipda Abd Rahman Kadir saat dihubungi oleh media ini,Ahad 23/02/ 2025 menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan lakalantas perkara almarhum Ramalang Bin Juma Dg Ngitung,sudah di lakukan gelar perkara dan naik sidik, pungkasnya
(Mgi/Ridwan U)






















































