top of page

Judi Sabung Ayam di Gowa Diduga Libatkan Oknum Aparat TNI ,Polres Gowa, Polda Sulsel Harus Berantas Dengan Melibatkan POM Dan XIV Hasanudin.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 16 Apr
  • 2 menit membaca

WWW./MEDIAGEMPAINDONESIA.COM


Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti aktivitas judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemantauan Tim Pencari Fakta (TPF) LSM Gempa Indonesia, kegiatan ini diduga kuat melibatkan beberapa oknum anggota TNI.


Kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung secara terbuka di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di perbatasan Desa Mata Allo dan Desa Sokkolia, wilayah hukum Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan. Lokasi kedua terletak di perkebunan pohon jati milik warga, tepatnya di Dusun Batu Bilaya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.


Jenis Kegiatan yang Terpantau:


-Sabung Ayam Bangkok

-Sabung ayam menggunakan pisau taji

-Judi kartu

-Judi dadu


Kegiatan ini rutin dibuka pada hari Sabtu, Minggu, dan Selasa, dimulai dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, bahkan di lokasi Dusun Batu Bilaya, kegiatan judi dadu berlangsung hingga tengah malam (pukul 00.00 WITA).


Nama-Nama diduga Oknum TNI yang Terlibat: Di lokasi perbatasan Mata Allo - Sokkolia yang berinisial:


-BD (penanggung jawab lapangan)

-JF.

-SP, dan beberapa diduga oknum TNI lainnya juga terpantau hadir secara bergantian di lokasi Dusun Batu Bilaya yang berinisial antara lain :


-HK (penanggung jawab lokasi sabung ayam pisau taji)

-Arm. ML

-SK


Juga diduga melibatkan beberapa oknum TNI lainnya dan masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.


Respons Masyarakat:


Pihak Pro: Sejumlah warga memanfaatkan keramaian untuk berjualan makanan, minuman, serta menyediakan lahan parkir demi keuntungan ekonomi.


Pihak Kontra: Menilai kegiatan tersebut mencoreng citra wilayah, merusak moral masyarakat, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.


Sikap LSM Gempa Indonesia: Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa praktik sabung ayam dan perjudian ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak ketertiban sosial dan moral masyarakat. Beliau mendesak agar aparat penegak hukum dari Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, serta pihak militer Kodam XIV/Hasanuddin dan Danpomdam XIV/Hasanuddin segera berkolaborasi menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Landasan Hukum:


KUHP Pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.


KUHP Pasal 170 jika terbukti melakukan kekerasan dalam kerumunan.


Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana.


UU TNI No. 34 Tahun 2004, menyatakan anggota TNI dilarang keras terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar hukum sipil.


Peraturan Disiplin Militer, yang mengatur sanksi tegas bagi prajurit yang melanggar hukum dan merusak citra institusi.


Penegasan DPP Gempa Indonesia: "Jika benar diduga keterlibatan oknum anggota TNI dalam kegiatan ini, maka harus diberlakukan sanksi pidana serta pemecatan dari institusi. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat," tegas Amiruddin.


LSM Gempa Indonesia siap melaporkan secara resmi dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi penegakan hukum dan menjaga martabat wilayah Sulawesi Selatan tutupnya.



( MGI / RDJ )

 
 
bottom of page