Dugaan Pelanggaran dalam Proses Rekrutmen Perangkat Desa Tamannyeleng Menjadi Sorotan DPP LSM Gempa Indonesia
- Ridwan Umar
- 26 Jun
- 2 menit membaca

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Rekrutmen Perangkat Desa Tamannyeleng Menjadi Sorotan DPP LSM Gempa Indonesia
Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menyoroti proses rekrutmen perangkat desa yang sedang berlangsung di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
LSM Gempa Indonesia menerima laporan dari warga setempat bahwa proses rekrutmen tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan tidak melibatkan unsur masyarakat, sebagaimana mestinya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan lain yang mencuat adalah bahwa Sekretaris Desa Tamannyeleng justru merangkap sebagai Ketua Panitia Rekrutmen Perangkat Desa, yang secara etika dan regulasi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap proses seleksi ini. Masyarakat berhak atas informasi yang terbuka, dan segala bentuk nepotisme maupun penunjukan yang tidak transparan harus dihentikan," tegas Amiruddin.
Landasan Hukum Terkait Rekrutmen Perangkat Desa
Rekrutmen perangkat desa diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Beberapa poin penting:
1. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan oleh panitia yang dibentuk oleh kepala desa.
2. Pasal 4 Ayat (3) menyatakan bahwa panitia penjaringan harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
3. Pasal 7 menegaskan bahwa proses pengangkatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Jika proses ini dilakukan secara tertutup atau melibatkan unsur yang memiliki kepentingan, maka hal tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Sanksi Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur rekrutmen, maka:
Berdasarkan Pasal 28 Permendagri 67/2017, pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan batal demi hukum.
Kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh bupati, bahkan hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan (mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 dan Pasal 30).
Bila terdapat unsur manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat atau UU Tipikor jika terdapat unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
LSM Gempa Indonesia Siap Kawal Proses Hukum
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh proses perekrutan perangkat desa di Desa Tamannyeleng.
"Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi kecurangan. Kami akan membuat laporan resmi ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum bila ditemukan pelanggaran yang merugikan hak masyarakat desa," pungkas Karaeng Tinggi.
Berita ini naik, dikonfirmasi sekdes Desa Tamannyeleng oleh pihak DPP Lsm Gempa Indonesia namun menelpon balik lalu menjawab lewat WhatsApp " Siap ".
(MGI/ Ridwan)






















































