DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pembentukan Brigade Pangan di Kabupaten Gowa: Diduga Alihkan Akar Masalah Pupuk Subsidi
- Ridwan Umar
- 46 menit yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pembentukan Brigade Pangan di Kabupaten Gowa: Diduga Alihkan Akar Masalah Pupuk Subsidi
Gowa — Dinas Pertanian Kabupaten Gowa membentuk Brigade Pangan sebagai program peningkatan swasembada pangan di daerah. Menurut keterangan UPT Pertanian Kecamatan Biringbulu saat dikonfirmasi oleh tim investigasi DPP LSM Gempa Indonesia, Brigade Pangan terdiri dari perwakilan kelompok tani terpilih, yang nantinya akan menerima dan mengelola alat bantuan dari Kementerian Pertanian.
Namun hingga kini belum ada kejelasan jenis alat apa yang akan diberikan kepada Brigade Pangan tersebut.
LSM Gempa Indonesia: Pembentukan Brigade Pangan Diduga Tidak Menyentuh Akar Masalah
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai pembentukan Brigade Pangan tidak menjawab persoalan fundamental di lapangan.
Menurutnya, bukan Brigade Pangan yang menentukan swasembada, tetapi penertiban tata distribusi pupuk subsidi yang selama ini diduga dikangkangi oleh oknum pengecer, distributor, serta lemahnya pengawasan dinas terkait.
Temuan Dugaan Pelanggaran Distribusi Pupuk Subsidi:
1. Pengecer pupuk menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
2. Pengawasan lemah dari:
Dinas Pertanian Kabupaten Gowa
Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Gowa
3. Diduga adanya konspirasi antara oknum:
Dinas Pertanian
Dinas Perdagangan Perindustrian
Distributor pupuk
Pengecer
4. Pengecer menguasai dua desa sekaligus, bertentangan dengan struktur distribusi normal.
5. Pengecer dari luar kecamatan turut menjadi pengecer di Biringbulu dan Bontolempangan.
6. Manipulasi data E-RDKK, di antaranya:
Penggunaan nama petani yang sudah tidak aktif bertani
Nama petani yang merantau
Bahkan nama petani yang sudah meninggal.
LSM Gempa Indonesia: Pembentukan Brigade Diduga Modus Operandi Pengalihan Tanggung Jawab
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai pembentukan Brigade Pangan justru terkesan sebagai:
“Modus operandi pengalihan tanggung jawab dari Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Gowa.”
Menurutnya, masalah utama swasembada bukan kurangnya Brigade, tetapi pembiaran pelanggaran distribusi pupuk subsidi yang merugikan petani dan menghambat produktivitas.
LANDASAN ATURAN & POTENSI PELANGGARAN
1. Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi
Permentan No. 10 Tahun 2022
Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi berbasis E-RDKK, jenis pupuk, dan mekanisme distribusi berjenjang.
→ Manipulasi data E-RDKK merupakan pelanggaran serius.
HET Pupuk wajib dipatuhi oleh pengecer.
Menjual di atas HET termasuk pelanggaran administratif dan pidana.
2. Aturan Kewenangan Pengawasan
Dinas Pertanian bertanggung jawab pada:
Validasi E-RDKK
Pengawasan distributor & pengecer
Pembinaan kelompok tani.
Dinas Perdagangan & Perindustrian berwenang:
Pengawasan harga sesuai HET
Pengawasan distribusi barang penting & pengendalian perdagangan
POTENSI SANKSI & ANCAMAN HUKUM
A. Menjual Pupuk di Atas HET
Dapat dijerat dengan:
Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
Pasal 107 UU Perlindungan Konsumen
Ancaman: pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
B. Manipulasi Data E-RDKK & Penyaluran Pupuk Tidak Sah
Dapat dikenakan:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Pidana: hingga 6 tahun penjara.
Pasal 3, 9, 12 UU Tipikor bila menyebabkan kerugian negara.
Pidana: 4 – 20 tahun.
C. Pembiaran oleh Pejabat (Kelalaian atau Kerja Sama Ilegal)
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang).
Pasal 55–56 KUHP (Turut serta/ turut membantu).
UU ASN: sanksi disiplin berat s.d. pemberhentian.
BACA JUGA :



PENEGASAN DPP LSM GEMPA INDONESIA
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan:
“Swasembada pangan tidak akan tercapai jika mafia pupuk masih dibiarkan berkeliaran. Kami menduga pembentukan Brigade Pangan justru untuk mengalihkan perhatian publik dari bobroknya tata kelola pupuk subsidi di Kabupaten Gowa.”

LSM Gempa Indonesia meminta:
1. Inspektorat melakukan audit khusus.
2. Kejaksaan & Kepolisian memeriksa dugaan manipulasi E-RDKK dan penjualan di atas HET.
3. KPK mengawal secara nasional potensi korupsi distribusi pupuk subsidi.
4. Dinas Pertanian & Dinas Perdagangan Perindustrian Gowa menghentikan pembiaran dan melakukan penertiban total tutupnya.
(MGI/ Ridwan)






















































