top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pembentukan Brigade Pangan di Kabupaten Gowa: Diduga Alihkan Akar Masalah Pupuk Subsidi

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 46 menit yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Pembentukan Brigade Pangan di Kabupaten Gowa: Diduga Alihkan Akar Masalah Pupuk Subsidi



Gowa — Dinas Pertanian Kabupaten Gowa membentuk Brigade Pangan sebagai program peningkatan swasembada pangan di daerah. Menurut keterangan UPT Pertanian Kecamatan Biringbulu saat dikonfirmasi oleh tim investigasi DPP LSM Gempa Indonesia, Brigade Pangan terdiri dari perwakilan kelompok tani terpilih, yang nantinya akan menerima dan mengelola alat bantuan dari Kementerian Pertanian.


Namun hingga kini belum ada kejelasan jenis alat apa yang akan diberikan kepada Brigade Pangan tersebut.


LSM Gempa Indonesia: Pembentukan Brigade Pangan Diduga Tidak Menyentuh Akar Masalah


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai pembentukan Brigade Pangan tidak menjawab persoalan fundamental di lapangan.


Menurutnya, bukan Brigade Pangan yang menentukan swasembada, tetapi penertiban tata distribusi pupuk subsidi yang selama ini diduga dikangkangi oleh oknum pengecer, distributor, serta lemahnya pengawasan dinas terkait.


Temuan Dugaan Pelanggaran Distribusi Pupuk Subsidi:


1. Pengecer pupuk menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).


2. Pengawasan lemah dari:


Dinas Pertanian Kabupaten Gowa


Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Gowa


3. Diduga adanya konspirasi antara oknum:


Dinas Pertanian


Dinas Perdagangan Perindustrian


Distributor pupuk


Pengecer


4. Pengecer menguasai dua desa sekaligus, bertentangan dengan struktur distribusi normal.


5. Pengecer dari luar kecamatan turut menjadi pengecer di Biringbulu dan Bontolempangan.


6. Manipulasi data E-RDKK, di antaranya:


Penggunaan nama petani yang sudah tidak aktif bertani


Nama petani yang merantau


Bahkan nama petani yang sudah meninggal.


LSM Gempa Indonesia: Pembentukan Brigade Diduga Modus Operandi Pengalihan Tanggung Jawab


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai pembentukan Brigade Pangan justru terkesan sebagai:


“Modus operandi pengalihan tanggung jawab dari Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Gowa.”


Menurutnya, masalah utama swasembada bukan kurangnya Brigade, tetapi pembiaran pelanggaran distribusi pupuk subsidi yang merugikan petani dan menghambat produktivitas.


LANDASAN ATURAN & POTENSI PELANGGARAN


1. Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi


Permentan No. 10 Tahun 2022

Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi berbasis E-RDKK, jenis pupuk, dan mekanisme distribusi berjenjang.

→ Manipulasi data E-RDKK merupakan pelanggaran serius.


HET Pupuk wajib dipatuhi oleh pengecer.

Menjual di atas HET termasuk pelanggaran administratif dan pidana.


2. Aturan Kewenangan Pengawasan


Dinas Pertanian bertanggung jawab pada:


Validasi E-RDKK


Pengawasan distributor & pengecer


Pembinaan kelompok tani.


Dinas Perdagangan & Perindustrian berwenang:


Pengawasan harga sesuai HET


Pengawasan distribusi barang penting & pengendalian perdagangan


POTENSI SANKSI & ANCAMAN HUKUM


A. Menjual Pupuk di Atas HET


Dapat dijerat dengan:


Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Ancaman: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.


Pasal 107 UU Perlindungan Konsumen

Ancaman: pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.


B. Manipulasi Data E-RDKK & Penyaluran Pupuk Tidak Sah


Dapat dikenakan:


Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Pidana: hingga 6 tahun penjara.


Pasal 3, 9, 12 UU Tipikor bila menyebabkan kerugian negara.

Pidana: 4 – 20 tahun.


C. Pembiaran oleh Pejabat (Kelalaian atau Kerja Sama Ilegal)


Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan wewenang).


Pasal 55–56 KUHP (Turut serta/ turut membantu).


UU ASN: sanksi disiplin berat s.d. pemberhentian.



BACA JUGA :


ree

ree

ree

PENEGASAN DPP LSM GEMPA INDONESIA


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan:


“Swasembada pangan tidak akan tercapai jika mafia pupuk masih dibiarkan berkeliaran. Kami menduga pembentukan Brigade Pangan justru untuk mengalihkan perhatian publik dari bobroknya tata kelola pupuk subsidi di Kabupaten Gowa.”


ree


LSM Gempa Indonesia meminta:


1. Inspektorat melakukan audit khusus.


2. Kejaksaan & Kepolisian memeriksa dugaan manipulasi E-RDKK dan penjualan di atas HET.


3. KPK mengawal secara nasional potensi korupsi distribusi pupuk subsidi.


4. Dinas Pertanian & Dinas Perdagangan Perindustrian Gowa menghentikan pembiaran dan melakukan penertiban total tutupnya.



(MGI/ Ridwan)

 
 
bottom of page