DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Maraknya Penjualan Tanah Ilegal di Gowa Akibat Belum Diangkatnya Camat Sebagai PPAT
- Ridwan Umar
- 6 Okt
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Maraknya Penjualan Tanah Ilegal di Gowa Akibat Belum Diangkatnya Camat Sebagai PPAT
Gowa — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti maraknya praktik penjualan tanah ilegal di wilayah Kabupaten Gowa, khususnya di daerah dataran tinggi. Menurutnya, salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya transaksi jual beli tanah di luar prosedur hukum adalah karena banyak Camat di Kabupaten Gowa belum diangkat secara resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.
Akibat kondisi ini, masyarakat yang ingin menjual tanahnya tidak memiliki akses mudah untuk melakukan transaksi secara sah dan sesuai hukum. Alhasil, banyak penjual tanah yang akhirnya melakukan transaksi melalui Kepala Dusun atau Kepala Desa, yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk membuat akta jual beli tanah.
“Kondisi ini sangat merugikan negara karena mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak peralihan hak atas tanah dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selain itu, penjualan tanah tanpa akta resmi juga berpotensi menimbulkan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi di Gowa.
Lebih lanjut,
Amiruddin menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Camat dapat diangkat sebagai PPAT Sementara untuk wilayah kerjanya masing-masing.
Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN).
“Aturan sudah jelas. Camat bisa dan seharusnya diangkat sebagai PPAT Sementara oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi atas nama Menteri ATR/BPN. Jika hal ini dilakukan, masyarakat di wilayah terpencil dan dataran tinggi tidak perlu lagi ke kota untuk mengurus jual beli tanahnya secara legal,” ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tersebut.
Amiruddin menilai, jika seluruh Camat di Kabupaten Gowa segera diangkat menjadi PPAT Sementara, maka:
1. Masyarakat dapat menjual tanahnya secara sah dan terdaftar di BPN.
2. Pendapatan daerah meningkat, karena transaksi tanah dikenakan pajak resmi.
3. Potensi konflik tanah berkurang, karena akta jual beli dibuat oleh pejabat berwenang.
4. Pelayanan publik menjadi lebih dekat dan efisien, terutama bagi masyarakat dataran tinggi yang jauh dari kantor BPN.
“Kami dari LSM Gempa Indonesia mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera melakukan evaluasi dan percepatan pengangkatan Camat di Kabupaten Gowa sebagai PPAT Sementara. Ini penting untuk menekan praktik jual beli tanah ilegal dan memastikan setiap transaksi tanah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
(MGI/Ridwan)






















































