top of page
Gambar penuliszainal Munirang

DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD Se Kabupaten Gowa !!!


GOWA SULSEL ~ Sehubungan dengan kondisi tata kelola pemerintahan desa , tata kelola administrasi negara dan tata kelola ADD dan DD di Kabupaten Gowa, kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, melalui Ketua DPP, Amiruddin, SH., Karaeng Tinggi, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran serius yang telah terjadi yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa beserta jajarannya.


Berdasarkan hasil investigasi / penelusuran kami, terdapat sejumlah 54 desa di Kabupaten Gowa yang selama bertahun-tahun dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), yaitu camat atau sekretaris camat (sekcam), dengan masa jabatan yang berkisar antara 2 hingga 3 tahun. Bahkan, Desa Lonjoboko di Kecamatan Parangloe dan Desa Bontoramba di Kecamatan Pallangga telah dijabat oleh PLT selama kurang lebih dari 7 tahun.


Permasalahan yang Kami Temukan:


1. Pelanggaran Tata Kelola Desa:

Penunjukan PLT yang berkepanjangan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan kemandirian pemerintahan desa.


2. Pelanggaran Administrasi Negara:

Praktik penunjukan PLT yang tidak sesuai prosedur administratif merupakan bentuk pelanggaran administrasi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


3. Pelanggaran Peraturan dan Perundang-Undangan:

Tidak adanya proses demokratis dalam pemilihan kepala desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


4. Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

Pengelolaan dana desa (ADD dan DD) di bawah kepemimpinan PLT diduga tidak transparan dan akuntabel, sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


5. Indikasi Politisasi Pemerintahan Desa:

Penempatan PLT yang berkepanjangan diduga berkaitan erat dengan agenda politik untuk mendukung calon-calon tertentu pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa dan Sulawesi Selatan.


Dasar Hukum yang Dilanggar:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun isi laporan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH. Kr.Tinggi yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan tembusan kepada Presiden RI beserta Kementrian terkait Yaitu :


1. Agar Kejaksaan Tinggi segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa dan jajarannya atas dugaan pelanggaran ini.

2. Memeriksa pengelolaan dana desa di 54 desa yang dijabat oleh PLT untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan tidak ada korupsi dana ADD dan DD .

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian laporan ini kami sampaikan untuk mendapatkan tindak lanjut yang tegas untuk memproses Bupati Gowa dan jajarannya sesuai hukum karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan diduga melakukan korupsi ADD dan DD dan melanggar peraturan kementerian desa dan kementerian Dalam Negeri serta melanggar Administrasi Negara .


"Besar harapan kami agar tindakan ini dapat mengembalikan tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan dan juga dapat memberantas korupsi ADD dan DD sekaligus menjadi contoh terhadap Bupati yang lainnya." Tutup Kr.Tinggi



(Mgi/Ridwan Umar)

540 tampilan
bottom of page