DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di Balai Besar Guru Penggerak Sulsel
- Ridwan Umar
- 3 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di Balai Besar Guru Penggerak Sulsel
Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulawesi Selatan.
Dugaan itu mencuat setelah adanya undangan resmi bernomor 1007/B7.6/GT.00.03/2025, tertanggal 8 September 2025, tentang Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) bagi Kepala Sekolah dan Guru Batch 2, yang dilaksanakan pada 10–14 September 2025 (untuk kepala sekolah) dan 10–15 September 2025 (untuk guru).
Dalam surat tersebut, sekolah diwajibkan membayar biaya pelatihan dengan menggunakan Dana BOS, yakni:
SD: Rp 9.498.000 per sekolah
SMP: Rp 13.586.000 per sekolah
SMA/SMK: diperkirakan lebih tinggi, meski belum dirinci.
Setiap sekolah diwajibkan mengirimkan kepala sekolah dan 3 guru sebagai peserta. Dengan perkiraan jumlah peserta dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, total dana yang dihimpun mencapai angka fantastis.
Amiruddin: Dana BOS Bukan untuk Kepentingan Kementerian
Amiruddin menegaskan bahwa Dana BOS telah diatur penggunaannya melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang menekankan bahwa dana tersebut diperuntukkan langsung bagi kebutuhan proses belajar-mengajar siswa, bukan untuk pelatihan eksternal yang seharusnya dibiayai dari APBN Kementerian Pendidikan.
“Kalau Kementerian Pendidikan ingin melatih guru, gunakanlah anggaran kementerian. Kenapa justru dibebankan kepada sekolah dengan menggunakan Dana BOS? Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” tegas Amiruddin.
Ia menambahkan, penggunaan Dana BOS untuk pelatihan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Modus “Mempreteli” Dana BOS
Menurut Amiruddin, pola pelatihan ini patut dicurigai sebagai modus untuk “mempreteli” Dana BOS dengan melibatkan konspirasi antara pihak kementerian, dinas pendidikan provinsi, hingga kabupaten/kota
“Dana BOS itu hak anak bangsa, hak siswa-siswi di sekolah. Jika dipaksa untuk kegiatan pelatihan yang bukan prioritas, maka jelas ada praktik koruptif di dalamnya,” ujar Amiruddin.
LSM Gempa Minta Penegak Hukum Turun Tangan atas dugaan ini, LSM Gempa Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, serta Ombudsman RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Negara jangan membiarkan uang rakyat dirampok atas nama pelatihan. Kami minta aparat hukum segera turun tangan, periksa pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun BBGP Sulsel yang terlibat dalam kegiatan ini,” tutup Amiruddin dengan tegas.
(MGI/ Ridwan)