DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel,Copot Kasat Reskrim Polres Gowa Terkait Dugaan Pemaksaan Kasus Bakri Wahid.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia (DPP LSM Gempa Indonesia) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera memproses dan mencopot Kasat Reskrim serta proses hukum oknum penyidik Polres Gowa terkait kasus yang diduga dipaksakan terhadap Bakri Wahid.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa,Bakri Wahid ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui gelar perkara, ditangkap tanpa surat perintah penangkapan, hanya bermodal surat undangan klarifikasi, bahkan saksi pelapor nanti di BAP setelah Bakri Wahid ditangkap dan sudah beberapa hari diamankan, maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa oknum penyidik polres Gowa terlalu memperlihatkan abuse of powernya.
Kasus ini bermula dari laporan istri Bakri Wahid yang menuduhnya mencuri uang di ATM. Namun, kartu ATM tersebut diserahkan sendiri oleh pelapor di wilayah hukum polres Tabes Makassar tanpa ada paksaan sedikitpun, dan uang yang diambil merupakan hasil jerih payah Bakri Wahid yang diberikan kepada istrinya. Meski demikian, Bakri Wahid tidak pernah dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka sebelum akhirnya diamankan. Surat perintah penangkapan dan penahanan diberikan setelah Bakri Wahid diamankan tiga hari tiga malam diamankan oleh penyidik Polres Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai kasus ini dipaksakan dan penyidik diduga melanggar kode etik profesi dengan menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa untuk menjerat Bakri Wahid dan menahannya. DPP LSM Gempa Indonesia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri tembusan Kapolri dan Kapolda Sulsel. Selain itu, tim advokasi DPP LSM Gempa Indonesia juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, dengan melampirkan peraturan perundang-undangan terkait kode etik profesi, peraturan Kapolri, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Bakri Wahid.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk memproses hukum penyidik Polres Gowa dan mencopot Kasat Reskrim Polres Gowa guna menegakkan keadilan dan menjamin profesionalisme dalam penanganan kasus hukum tutupnya.
MGI/Ridwan.