top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM SELIDIKI DUGAAN PUNGLI BAZNAS KABUPATEN GOWA TERHADAP JAMAAH HAJI

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM GEMPA INDONESIA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM SELIDIKI DUGAAN PUNGLI BAZNAS KABUPATEN GOWA TERHADAP JAMAAH HAJI



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia secara tegas mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, maupun Kapolres Gowa, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap BAZNAS Kabupaten Gowa terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kurang lebih 1.500 jamaah haji asal Kabupaten Gowa.



Kasus dugaan pungli ini pada awalnya dituduhkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui pemberitaan salah satu media online. Namun tuduhan tersebut telah dibantah dan diklarifikasi secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, yang menegaskan bahwa pengumpulan infak haji tidak ada hubungannya dengan Kemenag.



Menurut klarifikasi tersebut, pengumpulan infak haji sepenuhnya dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Gowa, dan tidak berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama. Urusan teknis dan pelayanan haji merupakan kewenangan kementerian terkait, sementara BAZNAS tidak memiliki kewenangan memungut dana wajib dari jamaah haji.



Klarifikasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa justru memperkuat dugaan bahwa praktik pengumpulan infak haji oleh BAZNAS Kabupaten Gowa benar terjadi.



Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai wajib turun tangan untuk mengusut ke mana aliran dana infak haji sebesar Rp1.000.000 per orang dari sekitar 1.500 jamaah haji Kabupaten Gowa untuk tahun 2025–2026, yang totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa permintaan infak Rp1 juta per jamaah haji oleh BAZNAS Kabupaten Gowa merupakan bentuk pungutan liar, karena dilakukan kepada jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak memiliki dasar hukum yang mewajibkan.



“Ini jelas pungli. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Kapolres Gowa jangan tutup telinga dan jangan tutup mata. Aparat harus bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika menyangkut dana umat,” tegas Amiruddin.



DPP LSM Gempa Indonesia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).



Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang harus transparan, akuntabel, dan tidak bersifat memaksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.



DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa maupun Polres Gowa.



“Ini demi menjaga marwah ibadah haji, kepercayaan publik, dan uang umat. Tidak boleh ada lembaga apa pun yang kebal hukum,” tutup Amiruddin.


MGI/Redaksi.

 
 
bottom of page