Redaksi Media Gempa
Diduga Ada Unsur Pidana, CIP Minta Kejati Sultra Usut Aktivitas Tambang PT Mandala Jayakarta.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM KENDARI - Center Information Public (CIP) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pada aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Mandala Jayakarta yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Divisi Investigasi CIP, Bachtiar, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait dengan operasional tambang PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara.
"Hasilnya, kami menemukan banyak pelanggaran pelaksanaan usaha pertambangan. Ini bentuk pelanggaran pidana serius, sehingga kami meminta kejaksaan untuk mengusut unsur penipuan, penggelapan hingga penyalahgunaan izin tambang," terang Bachtiar di Kendari, Senin (22/5/2023).
Salah satu poin pelanggaran PT Mandala Jayakarta menurut Bachtiar adalah aktivitas penjualan ore nikel oleh PT Mandala Jayakarta , di mana untuk usaha penjualannya menggunakan jetty atau dermaga kapal PT Cipta Djaya Surya.
"Penggunaan jetty perusahaan lain oleh PT Mandala Jayakarta tidak sesuai dengan aturan UU Minerba. Ini pidana khusus pertambangan, selain itu kami menduga ada keterlibatan pihak Syahbandar pelabuhan untuk melancarkan aksi yang melanggar aturan ini," ungkap Bachtiar.
Tidak berhenti di situ. Menurut Bachtiar, hasil investigasi CIP menunjukkan kalau kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta tidak di lokasi yang semestinya.
"PT Mandala Jayakarta kami menemukan fakta bahwa melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang berbeda dengan izinnya. Lokasi penambangan diketahui atas nama PT Paramitha Persada Tama," tutur Bachtiar.
Di sisi lain, PT Mandala Jayakarta dalam menjalankan aktivitas usaha pertambangannya belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Ini adalah pelanggaran pidana serius, khususnya untuk pelanggaran aturan UU Minerba dan UU Lingkungan. Kami akan segera melaporkan perkara ini dan mendesak Kejati Sultra mengusut dan menyeret pihak-pihak yang bertanggungjawab," terang Bachtiar.
CIP menegaskan akan terus mengawal perkara ini, karena terkait erat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Mgi/Ridwan Umar)