top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Di Duga PT. Putra Dermawan Pratama Menambang Dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) Sulawesi Tenggara.

KOLAKA SULTRA - Sulawesi tenggara (Sultra) menjadi lahan empuk bagi pelaku bisnis tambang, terlihat dengan banyaknya Tambang Ilegal di Wilayah Sultra dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kegiatan ini sangat merusak lingkungan dan juga ekosistem yang ada di Kawasan Hutan, namun seolah belum tersentuh oleh aparat hukum.


Sebelumnya Media pihak Media telah meminta komfirmasi hal ini ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),dengan menanyakan bagaimana Pak Kadis, PT. Putra Dermawan Pratama, Sudah memasuki Kawasan Hutan,

Mohon Tanggapannya.


"Pastikan dulu lokasi pengolahannya, di dlm atau diluar kawasan hutan, Klo ada titik koordinatnya bisa Sy bantu cek kan".Balas Kadishut Sultra lewat Whatsaff nya.


Namun saat pihak media mengirimkan titik koordinat yang diminta oleh Kadishut Sultra,terlihat enggan membalasnya lagi. dan sampai berita ini naik tidak ada lagi balasannya.


Setelah diselidiki ternyata bukan hanya di Lasusua namun juga PT. Tri Babarina Putra Sulung Milik HL oknum anggota DPRD, Di Desa Babarina, Di Kecamatan Wolo Kab. Kolaka, Juga beroperasi tambang yang Diduga Kuat merusak tatanan Hutan Produksi Terbatas tampa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


Dari pantauan Tim  Media yang mencari fakta lapangan di Lokasi  17 Mei 2024 Lalu terdapat banyak aktivitas pertambangan serta Alat berat yang terparkir dan selanjutnya melakukan operasi pada Lokasi tersebut.




Dari data yang di himpun tim Media dilokasi Tambang tersebut merupakan milik Oknum Anggota DPRD.

Update Tj BABARINA

Pergerakan operasional HL Dan HT

– Produksi di Pit Nikita (5 Exca) ,Pit Nirmala (6 Exca ),dan Pit RRI ( kosong )

Untuk kegiatan di Jt HL: Tidak ada

Untuk kegiatan di Jt HT : Perbaikan alat

Untuk tongkang : ❌️tidak ada

Untuk alat stand by

– Workshop : 10 Exca dan 3DT

– JT HT : 4 EXCA

– JT HL : 12 EXCA 1 LV PUTIH


Referensi


PP Nomor 24 Tahun 2021

Pasal 3

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.


(2) Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.


(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.

(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:

a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;

b. Denda Administratif;

c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau

d. paksaan pemerintah


Mgi/Ridwan Umar

200 tampilan

Comments


bottom of page