Desakan DPP LSM Gempa Indonesia ke PJ Bupati Jeneponto untuk Pencopotan Kepala Desa Pappaluang Pengguna Ijazah Palsu !!!
- Zainal Munirang
- 15 Agu 2024
- 2 menit membaca

Jeneponto, 15 Agustus 2024~
Ketua umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH. Karaeng Tinggi, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto untuk segera mencopot Kepala Desa Pappalluang, Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka, dari jabatannya. Desakan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5942 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana Muhammad Said terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dua periode.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada PJ Bupati Jeneponto pada tanggal 12 Agustus 2024, Amiruddin SH. Karaeng Tinggi menekankan pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam pemerintahan desa. Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto, Ismail Dg Lili, pada dini hari Kamis, 15 Agustus 2024.
Menanggapi surat tersebut, PJ Bupati Jeneponto segera memanggil Kepala Desa Pappalluang untuk memberikan klarifikasi, Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Said mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung. Namun, Amiruddin SH. Karaeng Tinggi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah harus segera dilaksanakan, termasuk pencopotan jabatan Muhammad Said sebagai Kepala Desa Pappalluang, yang telah menjabat selama dua periode.
Amiruddin menekankan bahwa tindakan Muhammad Said melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat-syarat pencalonan kepala desa. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah lainnya, penggunaan dokumen palsu merupakan pelanggaran berat yang mengakibatkan batalnya pencalonan dan pengangkatan seseorang sebagai kepala desa.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah final, Amiruddin SH. Karaeng Tinggi berharap agar PJ Bupati Jeneponto segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan tutupnya.
Red/MGI