top of page

Daftar Ulang Siswa Lulus Jalur Zonasi di SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa di Tolak Melanggar Hak Asasi Anak.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Nurfadilah Putri, yang berhasil lulus melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa dengan nomor urut kelulusan 131, mengalami penolakan saat mendaftar ulang oleh panitia PPDB sekolah. Penolakan ini diduga terjadi akibat keluhan dari salah satu orang tua calon siswa yang tidak diterima oleh pihak sekolah.


Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa, saat dikonfirmasi oleh pihak media, menyatakan bahwa keluhan tersebut menjadi alasan utama di balik keputusan penolakan pendaftaran ulang Nurfadilah Putri. Namun, banyak pihak menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa.


Nurfadilah Putri lulus melalui jalur zonasi, sebuah sistem yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa tanpa diskriminasi, tapi apa yang terjadi pada diri Nurfadilah Putri di luluskan di SMA Negeri 10 Makassar yang jarak dari tempat tinggalnya kurang lebih 20 Kilo meter adalah membuat anak itu berpotensi putus sekolah.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menilai bahwa ,penolakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia saat di konfirmasi oleh media mengatakan hal ini melanggar hak asasi anak maka, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus mengambil tindakan atas pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dan KPAI harus mendesak agar pihak sekolah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan ini dan memastikan bahwa Nurfadilah Putri dapat melanjutkan pendidikannya sesuai dengan hasil yang telah ia peroleh melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa.


Kasus ini Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan ke Ombudsman dan menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi dalam proses PPDB di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan solusi yang adil bagi Nurfadilah Putri dan siswa-siswa lain yang mengalami perlakuan serupa tutupnya.


MGI/Ridwan.



 
 
bottom of page