Calon Kepala Daerah Mundur Atau di Mundurkan Oleh Penguasa Setelah Mendaftar di KPU Adalah Pelanggaran Demokrasi .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengeluarkan pernyataan terkait isu mengenai calon kepala daerah yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian memilih untuk mundur atau dimundurkan oleh pihak penguasa.
Dalam pernyataannya, Amiruddin menegaskan bahwa mundurnya seorang calon kepala daerah setelah mendaftar di KPU memiliki konsekuensi hukum yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Amiruddin, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, seorang calon kepala daerah yang sudah resmi terdaftar di KPU tidak diperkenankan untuk mundur tanpa alasan yang sah. Jika calon tetap memilih untuk mundur tanpa alasan yang diatur dalam peraturan tersebut, maka calon tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan dan pelarangan untuk mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.
Selain itu, Amiruddin juga menekankan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang dianggap melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, termasuk jika ada indikasi bahwa seorang calon dimundurkan oleh tekanan atau intervensi dari pihak penguasa. Jika terbukti ada campur tangan atau tekanan dari penguasa, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan mereka.
Tidak hanya itu, Amiruddin juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu proses pemilihan, termasuk upaya untuk memundurkan calon kepala daerah dengan cara yang tidak sah, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Amiruddin mengingatkan bahwa setiap pihak, baik calon kepala daerah maupun penguasa, harus memahami bahwa demokrasi di Indonesia dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mencederai proses demokrasi, termasuk dengan memundurkan calon kepala daerah secara tidak sah, harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika ada calon yang mundur atau dimundurkan secara tidak sah, itu adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti oleh KPU, DKPP, dan instansi terkait lainnya," tegas Amiruddin. "Kita harus memastikan bahwa pemilu di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun," tambahnya.
Dengan demikian, Amiruddin berharap agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun tutup Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
MGI/Ridwan Umar.