top of page

Bongkar! Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Dibiarkan, Waketum Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Bongkar! Tambang Emas Ilegal di Biringbulu Gowa Dibiarkan, Waketum Gempa Indonesia Siap Laporkan ke Polda Sulsel



GOWA – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, makin meresahkan. Kegiatan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini pemerintah setempat dan Pihak APH justru memilih diam seribu bahasa.


Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berkomitmen segera melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ini langsung ke Polda Sulsel.


"Kami tidak kenal kompromi. Aktivitas tambang emas ilegal di Biringbulu sudah merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Jika pemerintah kabupaten dan DPRD Gowa tutup mata, kami akan tindaklanjuti ke ranah hukum. Kami sudah memiliki informasi dan bukti awal," tegas Ari Paletteri.


# Dampak Lingkungan


Aktivitas tambang emas ilegal kerap menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi meracuni air sungai. Kerusakan ekosistem hutan, longsor, dan hilangnya sumber air bersih juga menjadi ancaman nyata bagi warga. Selain itu, praktik ini dapat merusak lahan pertanian, merugikan ekonomi masyarakat, dan meninggalkan lubang-lubang besar yang berbahaya.


# Regulasi dan Jerat Hukum


Tambang emas ilegal masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam:


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158, UU Minerba menegaskan:


Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemar lingkungan.


# Pemerintah Setempat Bungkam


Ironisnya, hingga kini Pemkab Gowa dan DPRD Gowa dinilai tidak mengambil sikap tegas. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.


"Kami menyerukan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa: ayo tindak tegas mereka. Jangan tunggu kerusakan makin meluas dan rakyat jadi korban. Kalau pemerintah daerah tidak bergerak, kami akan buktikan laporan kami ke Polda Sulsel," pungkas Ari Paletteri.


Tambang emas ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga penghianatan terhadap masa depan generasi mendatang.



" MGI/Ridwan "

 
 
bottom of page