top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Bom Ikan Diduga Di Rakit Di Pulau Butung- Butungan Pangkep.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM PANGKEP - Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan adanya perakitan bon ikan di pulau Butung - Butungan Desa Kancuran Kecamatan Liukang Kabupaten Pangkajene kepulauan, kasus bom ikan tersebut, Lsm Gempa Indonesia akan melakukan pelaporan kepolda Sulawesi Selatan.



Kapal Nelayan penangkap ikan menggunakan Bom ikan tidak diperbolehkan menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perikanan karena dapat merusak Kelestarian Sumberdaya ikan namun diwilayah hukum Perairan Makassar Diduga menggunakan bahan peledak (Bom ikan) diperkirakan 15 tahun yang lalu sampai sekarang.



Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa aparat penegak hukum baik kepolisian (pol Airut) dan Dinas Perikanan dab Kelautan harus mencegah terjadinya kegiatan pengeboman ikan dan melakukan penerapan hukum,tidak hanya mengacu pada pasal 9 UU No.45/ Tahun 2009 Tentang Perikanan tetapi bisa juga pelaku dijerat dengan pasal 33 UU No.27/ Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil,bisa juga dijerat dengan pasal 6 UU No.23/ Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem,dan pelaku bisa dijerat dengan UU darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata api dan bahan peledak,serta Keputusan Presiden No.125 Tahun 1999 Tentang bahan peledak.



UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,tapi sampai saat ini belum ada nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak yang diproses hukum.



Dijelaskan lagi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa dini hari Rabu tanggal 15/3/2023 bahwa hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bahwa di Tempat Pelelangan ikan (TPI) Paotere Makassar sekitar 250 unit kapal nelayan penangkap ikan diduga menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) yang dirakit oleh salah seorang pemilik kapal nelayan yang berinisial SM dan diduga kapal nelayan yang lainnya mendapat bom ikan dari inisial SM tersebut.


Ditambahkan lagi bahwa Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi selatan harus koporaktif menertibkan terkait izin kapal nelayan penangkap ikan karena diduga sudah banyak kapal kapal ikan yang sudah tidak berlaku ijin operasional kapal tersebut,itu juga termasuk pelanggaran hukum dan dapat merugikan Negara tutupnya.

Mgi/Akmal

109 tampilan
bottom of page