top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Sistem Penerimaan Siswa Baru SMP, MTS, SMA, dan MA Tahun Ajaran 2025–2026: Minta Pemerintah Berikan Hak Anak atas Pendidikan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Sistem Penerimaan Siswa Baru SMP, MTS, SMA, dan MA Tahun Ajaran 2025–2026




GOWA SULSEL -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025–2026 untuk tingkat SMP, MTS, SMA, dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam pernyataannya, Amiruddin mengimbau agar Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia serta Kementerian Agama Republik Indonesia benar-benar menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



"Kami mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Maka, sistem penerimaan siswa baru harus inklusif, adil, dan tidak diskriminatif," tegas Amiruddin.



BACA JUGA :





Secara khusus, ia menyoroti proses penerimaan siswa baru di tingkat MTS dan MA yang dinilai terlalu ketat serta cenderung membebani orang tua dari sisi biaya. Ia meminta agar Kementerian Agama RI turut melakukan pengawasan serius terhadap lembaga pendidikan di bawah naungannya.



"Beberapa madrasah, baik tingkat MTS maupun MA, terindikasi menetapkan biaya yang tinggi dan sistem seleksi yang tidak transparan. Ini berpotensi menjadi celah untuk praktik penyalahgunaan kewenangan dan diskriminasi terhadap calon siswa dari kalangan kurang mampu," tambahnya.



LSM Gempa Indonesia mendesak agar seluruh proses PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) dan PPDB umum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anak. Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pendidikan yang melanggar prinsip keadilan dalam PPDB harus ditindak sesuai dengan aturan, termasuk Permendikbud yang mengatur tata cara penerimaan siswa baru dan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.



"Apabila terdapat sekolah atau madrasah yang terbukti menyimpang dari aturan atau memanfaatkan momen penerimaan siswa baru untuk kepentingan tertentu, kami akan mendorong agar aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.



LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses pendidikan nasional agar tetap berpijak pada nilai keadilan sosial, akses yang setara, dan keberpihakan pada hak anak sebagai generasi penerus bangsa tutupnya.


( MGI/Red )

 
 
bottom of page