Redaksi Media Gempa
Di Duga APH Dan Dinas Kehutanan Prov. Sultra Tutup Mata Dan Pembiaran Atas Perambahan Hutan Lindung
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, KONAWE -kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan lindung di Kab. Konawe, Kecamatan Routa khususnya di Desa Tirawonua, Desa Parudongka dan Kelurahan Routa akan menjadi masalah buat warga sekitar dikarenakan rusaknya fungsi hutan yang juga akan menjadi bencana alam buat warga setempat.
Dengan maraknya perambahan hutan menjadi salah satu penyebab timbulnya kebakaran hutan yg akan berdampak kepada manusia, lingkungan dan ekosistem yang ada. Titik perambahan di maksud dapat ditemukan dan dilihat melalui citra satelit dengan mengacu beberapa koordinat berikut -2.96856 121.61896, -2.93045 121.72099 dan -3.02193 121.59553.
Sungguh ironis,dan disayangkan perambahan ini begitu leluasanya bahkan secara terang-terangan menggunakan alat berat bahkan dibeberapa titik seperti di wilayah administrasi Desa Tanggola telah trjadi pembukaan jalan ditengah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.
"Jalan ini dibuat dengan menggunakan Ekxavator yg didatangkan dari luar daerah dengan tujuan untuk menguasai suatu kawasan hutan secara illegal dan kepentingan illegal loging." Ucap Sarah satu warga setempat .
Mirisnya lagi, perambahan dan pendudukan kawasan hutan ini menjadi tontonan menarik bagi para petugas di wilayah setempat, Bahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Laiwoi Barat sebagai petugas ditapak terkesan pembiaran, dan anehnya lagi kantor KPH yg ada diwilayah tersebut tdk pernah dihuni oleh para pejabatnya. Tentu ini merupakan tanda tanya dan menjadi bahan renungan buat penentu kebijakan dalam menempatkan pegawainya dilokasi Hutan Lindung.
Salah satu warga didaerah tersebut menyayangkan atas kejadian ini oleh karena itu dirinya meminta, Istansi terkait khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Penegakkan Hukum Kehutanan KLHK dan Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi segera melakukan penyelidikan atas persoalan ini.
Para Perusak Hutan harus diberikan efek jera, sebagaimana amanah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman Pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dengan efek jera, diharapkan akan mnjadi perhatian khusus bagi para pelaku jual beli kawasan hutan. Maraknya jual beli kawasan hutan di Kecamatan Routa seperti yang trjadi di Kawasan Hutan Produksi Tetap yg saat ini masih berlangsung secara terus menerus di Kelurahan Routa.
Dari hasil investigasi lapangan diungkap metode yg dilakukan para perambah kawasan adalah metode bagi hasil dengang pemodal.
Anehnya lagi ada yang mengklaim kawasan hutan lindung tersebut diakui sebagai tanah milik, sehingga mereka leluasa memasukkan pekerja untuk merambah kawasan dengan upah biaya kisaran ± 2jt/ha.
Selain metode diatas, juga bagi hasil antara pemilik dengan pekerja, Jika pekerja yang merambah kawasan hutan mampu mengerjakan 3 ha maka pemilik 2 ha dan 1 ha diserahkan ke pekerja, ungkap salah satu sumber informasi yang namanya minta dirahasiakan pada kawasan hutan produksi terbatas di Kelurahan Routa.
Sementara berita ini akan diterbitkan Tim mediagempaindonesia berusaha mengomfirmasi lewat Whatsaff Kanwil Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara Pak Sahid namun hanya menjawab singkat " Ok. . Di Cek Dulu Dilokasi" . Dan sudah lewat 1 minggu tak mau lagi memberi tanggapannya.pada chat chat berikut nya. Sehingga membuat wartawan bertanya tanya ada apa dengan Kadis Kehutanan Prov. Sultra.
Mgi/Ridwan Umar
Comments