top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Kesbangpol Provinsi Dan Kabupaten Abaikan Hak Lsm.

Sulsel, Gowa~

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara, terkait hak dan kewajiban Lsm, Indonesia mengeluarkan peraturan mempermudah pemerintah untuk menggunakan jasa organisasi sosial.


Hal ini mencerminkan pergeseran dalam hubungan antara pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia, namun peraturan ini enggan dilaksanakan pemerintah Provinsi dan Kabupaten bahkan cenderung pemerintah menganggap Lsm itu adalah penghalang baginya menjalankan pemerintahan.


Di jelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi kepada awak media saat ditemui di Kantornya bahwa, Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa publik berpotensi meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan.


Mereka adalah kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan terisolasi, kelompok minoritas agama dan etnis, kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan kawula muda, serta orang-orang dengan disabilitas yang sering kali tidak terjangkau oleh layanan pemerintah.


Peraturan ini juga dapat memberikan akses ke pendanaan yang sangat dibutuhkan untuk LSM dan organisasi berbasis kepercayaan yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan orang-orang yang secara sosial dan ekonomi terpinggirkan.

Lanjut Karaeng Tinggi, Survei menunjukkan bahwa LSM di tingkat nasional dan provinsi biasanya bergantung pada donor internasional untuk pendanaan, sementara organisasi tingkat lokal mengandalkan dana yang mereka hasilkan sendiri, misalnya, melalui usaha kecil-kecilan baik di tingkat Nasional dan lokal.


Pendapatan LSM dari dana pemerintah tidak ada sama sekali , sementara di setiap Provinsi dan Kabupaten ada Dinas Kesbangpol.


Indonesia beranjak naik menjadi Negara berpenghasilan menengah ke bawah, pengurangan ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan LSM Indonesia untuk memberikan layanan secara efektif. Disamping itu Lsm terbatas pelayanannya terhadap masyarakat yang membutuhkan, hal ini diakibatkan faktor biaya operasional Lsm yang tidak mendapatkan dana hibah dari pemerintah baik provinsi dan kabupaten.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa, Pemerintah seharusnya bekerja sama dengan LSM untuk memberikan layanan publik seperti kesehatan,  pendidikan sanitasi.


Kerja sama terlaksana dalam berbagai bentuk, termasuk nota kesepahaman, kontrak dan dana hibah,

Di Indonesia, pemerintah nasional dan lokal menyediakan sejumlah dana untuk layanan sosial dan masyarakat. Dana bantuan sosial (bantuan sosial, bansos), misalnya, dapat digunakan untuk program atau kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengurangan kemiskinan, atau bantuan bencana.


Tetapi dana tersebut umumnya hanya disediakan untuk satu kali kegiatan saja. Ini membuat dana bantuan sosial tidak cocok untuk organisasi yang menyediakan layanan yang berkelanjutan.


Organisasi sosial sebenarnya dapat melakukan penawaran kontrak dengan pemerintah termasuk dalam kategori proyek swakelola, namun pemerintah cenderung memperlihatkan bahwa Lsm itu adalah penghalangnya, tidak pernah menganggap bahwa adanya Lsm sebagai sosial kontrol sebagai alat penyeimbang bilamana terjadi kesenjangan sosial terhadap pembangunan masyarakat.


Perkembangan ini mencerminkan pergeseran selama 15 tahun terakhir dalam hubungan antara pemerintah dan Lsm, saling curiga tentang keterbukaan program, Lsm itu mungkin dianggap bagi penghalang yang seharusnya pemerintah dapat memfungsikan Lsm sebagai penyeimbang dan sebagai alat kontrol dari semua lini. Dan seharusnya pemerintah dapat memberikan ruang atau memberikan anggaran bagi Lsm untuk dapat melakukan tugasnya untuk bekerja sama dengan pemerintah.


Peran penting yang dimainkan oleh LSM dalam pembangunan Indonesia adalah kontrol, meski demikian masih ada beberapa tantangan yang harus di hadapi,

Perubahan peraturan pengadaan jasa dan barang, bisa menguntungkan Lsm yang memberikan layanan tetapi akan kurang bermanfaat bagi organisasi penelitian dan advokasi. Organisasi-organisasi ini juga melayani fungsi penting dengan memperdalam pemahaman masalah sosial, ekonomi dan politik dan memberikan informasi mengenai pengembangan dan implementasi kebijakan publik.


Banyak organisasi berbasis kepercayaan dan LSM telah mengembangkan jaringan yang kuat di komunitas lokal dan telah membangun institusi dan struktur untuk pelayanan masyarakat. Jika pemerintah ingin mencapai target penurunan tingkat kemiskinan, dan target pembangunan manusia, pemerintah perlu bekerja dengan organisasi-organisasi ini untuk memperluas dan meningkatkan layanan bagi mereka yang paling membutuhkan. Daripada menyiapkan infrastruktur layanan baru, pemerintah dapat memanfaatkan apa yang sudah ada tutupnya.


Mgi/ Ridwan Umar.

bottom of page