top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

BKPSDM Gowa, Lurah Sapaya & Camat Bungaya tindaki Oknum Rangkap Jabatan!

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - 11 Mei 2024- Arianto Amiruddin ( Waketum Lsm Gempa Indonesia ) mendesak Camat Bungaya & Lurah Sapaya untuk segera memberhentikan Kepala Lingkungan Karaeng Loe karena telah diangkat menjadi Guru P3K dan segera mengangkat Kepala Lingkungan yang baru.


Hal ini menurut Arianto Amiruddin, tugas Kepala Lingkungan adalah sebagai Pelayan Masyarakat yang membantu Lurah dan Camat yang mana harus setiap hari berkantor di Kantor Lurah Sapaya untuk melayani masyarakat, tentunya jika kepala lingkungan memiliki pekerjaan lain sebagai Guru P3K maka akan menghambat pelayanan dikantor lurah karena waktu dan jam kerja Guru P3K dan Kepala Lingkungan sama dan otomatis kinerjanya akan terbengkalai jika dikerjakan bersamaan.,ujarnya


Lanjut, Arianto Amiruddin Juga mengingatkan BPKPSDM Kabupaten Gowa untuk menindak tegas PPPK yang rangkap jabatan di Instansi Pemerintah, Berdasarkan Undang- Undang No 5 Tahun 2014, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh merangkap Jabatan.


“Bagi mereka yang memiliki dua Jabatan silahkan pilih salah satunya, bukan hanya Perangkat Desa/Kelurahan, BPD dan Kades namun juga berlaku pada seluruh guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara(ASN) serta PPPK.


"Hal ini juga di perkuat dengan aturan dan edaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang larangan Kepala Desa, Pasal 51 larangan perangkat Desa/Kelurahan Serta

Pasal 6 tentang larangan Aparatur Sipil Negara(ASN) dan PPPK", ujarnya


Oleh sebab itu kami selaku Kontrol sosial sebagai Mitra Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Gowa, Lurah Sapaya dan Camat Bungaya bersikap tegas menyikapi perihal rangkap jabatan, tentunya agar dalam Pemerintahan Kabupaten Gowa khususnya dalam pelayanan Masyarakat harus memberikan pelayanan yang memuaskan untuk masyarakat dan sebagai Guru PPPK harus fokus dengan tugasnya karena telah di sumpah, jika hal ini tidak disikapi dengan bijak akan berdampak buruk dalam statusnya sebagai ASN PPPK, tutupnya.



Mgi/Ridwan U

bottom of page