Redaksi Media Gempa
Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia Terkait Program PTSL .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Adanya berita viral di berbagai media bahwa program sertifikat gratis PTSL di Dusun Karampuang Desa Moncobalang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa mematok harga sebesar 600 ribu rupiah dan tambahan biaya pengurusan berkas dari camat 400 ribu rupiah kalau dirinci secara keseluruhan sebesar 1.000.000 satu juta rupiah.
Dengan berita yang viral tersebut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri sampai menemui camat Barombong.
Saat ditemui camat Barombong oleh tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia camat menyatakan : "Saya camat Barombong yang sekaligus sebagai PLT Desa Moncobalang,terkait dengan program PTSL tidak pernah memerintahkan kepada seluruh kepala dusun,lingkungan Kepala Desa dan Lurah untuk melakukan pungutan di atas ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa yaitu Rp250.000.(dua ratus lima puluh ribu rupiah) persatu pemohon" Namun tidak di pungkiri bahwa pembicaraan saya dengan kepala dusun saya pada waktu itu karena bertanya bahwa PTSL bagi pemohon yang lengkap berkasnya dan jadi bagaimana yang tidak lengkap surat suratnya?" jawabnya bahwa biaya tersebut program PTSL tidak bisa ditambah ,tapi bisa saja ada pembiayaan lain yang akan muncul karena pemenuhan persyaratan berkas PTSL yang telah di tentukan misalnya tidak memiliki bukti kepemilikan baik itu hibah, jual beli,tanah warisan,tanah Negara yang belum ada surat keterangan penguasaan lahannya atau tanah Rincik C1 yang belum ada peralihan dari yang atas nama dalam C1 ke ahliwaris nya, atau tdak memiliki KTP dan KK ,namun semua harus kita konsultasikan degan ATR/BPN Kabupaten Gowa selaku pemilik program PTSL, apakah kelengkapan itu sudah termasuk didalamnya??? Tanya camat Barombong saat ditemui oleh tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia .
Camat Barombong tegaskan ke Tim pencari fakta lsm gempa Indonesia dengan gaya tegas bahwa, saya tidak pernah memerintahkan kepada seluruh kepala dusun,lingkungan,Kepala Desa dan Lurah untuk mencari keuntungan dari program milik ATR/BPN ini,apalagi menyebut nominal biaya selain biaya yang ditentukan oleh pemilik Program PTSL dalam hal ini ATR/BPN kabupaten gowa, kami selaku pemerintah kecamatan sangat berterima kasih atas program PTSL ini yang dikatakan gratis namun masih ada biaya sebesar 250 ribu rupiah tuturnya.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia ke awak media saat ditemui dikantornya dini hari Rabu tanggal 1/2 2023, bahwa secara terpisah tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemui beberapa masyarakat Kecamatan Barombong belum ditemukan adanya dugaan pungli terkait program PTSL ATR/BPN Kabupaten Gowa kecuali biaya yang ditentukan oleh BPN/ ATR sebesar 250 dua ratus lima puluh ribu rupiah per Sertifikat.
Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap dan mengajak kepada seluruh kontrol sosial dan pers agar dapat membantu masyarakat meluruskan dan memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan berkas program PTSL karena dengan adanya peningkatan alas hak tanah dalam hal ini Sertifikat hak milik untuk menghindari sengketa tanah dikemudian hari dan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah yang sering kali muncul akibat pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi tutupnya.
Jb
Comments