top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Sekretaris Desa Harus Mengerti Topoksinya, Kalau Tidak Siap Siap Untuk Dimutasi Di Kantor Kecamatan

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Geram melihat kinerja beberapa sekretaris desa di Kabupaten Gowa sehingga merasa terpanggil untuk mengupas tuntas tugas dan fungsi sekdes dan perangkatnya, Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan Desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan aman,tentram, maju dan berkembang sesuai yang diharapkan pemerintah kabupaten Gowa ( Bupati Gowa) yang di kenal cerdas


Amiruddin menjelaskan bahwa,sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


Dan untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut;


1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;


2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.


3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).


Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik dan maksimal, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.


Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator pelaksana Pengelolaan keuangan desa ( PPKD ) dan mempunyai tugas sebagai berikut;


1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;


2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan anggaran pendapatan Belanja (APB) Desa dan rancangan perubahan APBDes;


3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;


4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan


5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:

1. Melakukan verifikasi terhadap dokumen pelaksana anggaran (DPA),dokumen pelaksana Pengelolaan anggaran ( DPPA), dan dokumen pelaksana anggaran lanjutan (DPAL);

2.

. Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, dan

3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.


Demikianlah penjelasan tentang Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tuturnya.


Lanjut Kr.tinggi.Tinggi bahwa sekretaris Desa apabila tidak sependapat,tidak sejalan,tidak seiring ,tidak taat dan tidak loyal terhadap Kepala desa maka sistem pemerintahan di Desa amburadul akibatnya desa tidak aman,tidak tentram, tidak akan maju ,dan tidak akan berkembang, jangankan melakukan budaya gotong royong dan atau dapat mengelola pendapatan asli desa mengatur anggaran dana desa (ADD) dan APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan yang sebenarnya, banyak kepala desa dan perangkatnya hanya memikirkan ADD kapan cairnya sementara perangkat desa jarang masuk kantor.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa untuk mengetahui perangkat desa apakah bekerja sesuai tugas dan fungsinya dikantor desanya, pihak Dinas PMD Kabupaten Gowa segera lakukan sidak diseluruh kantor desa khususnya di di dataran tinggi, jangan hanya tahu kapan menerima gaji yang disiapkan oleh Negara.


Amiruddin berharap kepada pemerintah dalam hal ini Dinas PMD apabila terdapat ada sekretaris desa yang tidak sejalan dengan kepala Desanya ibarat kapal laut dua nahkodanya,dan apabila ada seperti itu maka demi ketentraman masyarakat dan demi kemajuan dan perkembangan desa sebaiknya sekdes seperti itu ditarik saja kekantor kecamatan untuk dibina tutupnya.





Akmal.

241 tampilan0 komentar
bottom of page