top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Program Kemendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel Perlu di Evaluasi


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin. SH Kr. Tinggi angkat bicara terkait permasalahan yang dialami orang tua siswa setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA sederajat.


Program Kemendikbud terkait jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindahan orang tua, jalur non akademik, dan jalur akademik menurut Kr. Tinggi belum layak di berlakukan di Sulawesi selatan. Program Kemendikbud yang notabene belum layak diterapkan disekolah tingkat SMP dan SMA sederajat, karena sekolah tingkat SMP didesa/are terpencil hampir tidak ada apalagi tingkat SMA sederajat seharusnya sekolah menengah tingkat pertama satu desa satu sekolah SMP begitu juga sekolah tingkat SMA dan sederajat. Kalau Program Kemendikbud mau diterapkan terus menerus, solusinya adalah membangun Sekolah baru baik tingkat SMP dan Tingkat SMA sederajat minimal dalam 1 (satu) Kecamatan 3 (tiga) SMP dan SMA.


Kr. Tinggi menjelaskan bahwa setiap tahun penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu bermasalah. Orang tua siswa utamanya di Kota Makassar termasuk disetiap Kabupaten mengeluhkan hal ini, karena akibat jalur zonasi yang jaraknya 1 kilometer dari rumah siswa ke sekolah dan orang tua siswa selalu melempar kesalahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten, padahal menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin. SH Kr. Tinggi yang keliru adalah program Kemendikbud.


DPRD Provinsi Sulawesi selatan dan DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan dalam hal ini bapak Gubernur, jangan tinggal diam terkait masalah pendidikan karena anak bangsa kita harus mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai amanat UUD 1945, artinya DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan harus duduk bersama di DPRD untuk membahas Penerimaan Peserta Didik Baru yang setiap tahunnya meresahkan orang tua siswa, kalau Program Kemendikbud ingin tetap dijalankan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud harus membangun Sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat sampai ke pelosok Desa di Seluruh wilayah Republik Indonesia demi untuk melaksanakan amanat UUD 1945.


Menurut Ketua PPDB 2022, Harpansa. Dalam berita media online detik SULSEL Senin 30/5/2022, bahwa 2.484 siswa SD Makassar terancam tidak masuk SMP akibat daya tampung penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) termasuk Siswa SMP tidak dapat ditampung disekolah SMA Negeri akibat jalur zonasi.


Amiruddin.SH Kr.Tinggi menemui salah satu petinggi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membahas hak-hak anak bangsa sebagai generasi penerus kita, menurutnya anak-anak bangsa harus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai UDD 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga Negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan yang layak terutama pendidikan sekolah dasar 9 tahun.


Makna pasal 31 UUD 1945 pada intinya mengatur tentang hak dan kewajiban warga Negara di bidang pendidikan, selain itu juga kewajiban dan prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga Negara, karena diamanatkan oleh UUD 1945 maka DPRD Kota Makassar dan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah dalam hal ini bapak Gubernur harus turun tangan mencari solusi terkait generasi penerus kita kedepan.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (1 dan 2) terkait hak anak anak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dan tidak terpenuhi di Provinsi Sulawesi selatan maka dirinya selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan menyurat ke DPRD Provinsi Sulawesi selatan dalam hal ini Komisi E DPRD secepatnya terkait hal tesebut tutupnya


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

Hp; 085241416014.

136 tampilan0 komentar
bottom of page