LSM Gempa Indonesia Desak PJ Bupati Jeneponto Copot Kades Pappaluang Karena Gunakan Ijazah Palsu Dua Periode.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -LSM Gempa Indonesia Desak PJ Bupati Jeneponto Copot Kades Pappaluang Karena Gunakan Ijazah Palsu Dua Periode.
Jeneponto - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia desak Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto Copot Kades Pappaluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu dua periode .
Kepala dinas PMD Kabupaten Jeneponto telah diperintahkan oleh PJ Bupati Jeneponto melaksanakan eksekusi pencopotan kepala desa dari jabatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 5942 K/Pid/Sus/2022 karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa apabila PJ.Bupati Jeneponto dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto tidak melakukan pencopotan Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka dari jabatan kepala desa Pappaluang maka, ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, inspektorat dan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan laporan penyalahgunaan wewenang dan jabatan PJ Bupati dan kepala dinas PMD Kabupaten Jeneponto karena melakukan pembiaran kepada kepala desa Pappalluang menggunakan ijazah Palsu tutupnya.
MGI/Ridwan Jaga.