Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Terima Keluhan Warga Terkait Hilangnya STNK oleh Polantas Polres Pelabuhan Makassar !!!

Gowa, Sulawesi Selatan 08 Februari 2025~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, menerima keluhan perempuan Hasriani dari seorang warga Kampung Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terkait dugaan kelalaian oknum polisi lalu lintas Polres Pelabuhan Makassar yang menyebabkan hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hasriani bertemu dengan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, di salah satu lokasi di Sungguminasa untuk menyampaikan permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa mobil miliknya, merek Datsun dengan nomor polisi DD 1487 LN, yang dikemudikan oleh suaminya, (Sappewali) , ditilang oleh polisi lalu lintas Polres Pelabuhan Makassar pada tanggal 3 Februari 2024.
Dalam surat tilang yang dikeluarkan, dengan nomor register F 7877877, tercatat bahwa sidang tilang dijadwalkan pada Jumat, 23 Februari 2024. Namun, ketika Sappewali menghadiri persidangan, ternyata namanya tidak terdaftar dalam jadwal sidang. Pihak pengadilan pun menyatakan bahwa mereka tidak memiliki STNK maupun kartu tilang atas nama Sappewali sebagai pengemudi mobil tersebut.
STNK yang sebelumnya disita oleh petugas lalu lintas telah hilang, sehingga kendaraan tersebut kini tidak memiliki STNK dan tidak dapat membayar pajak kendaraan.
Atas kejadian ini, Hasriani menuntut agar oknum polisi lalu lintas yang menilang bertanggung jawab atas kehilangan STNK tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kode etik profesi kepolisian, serta peraturan Kapolri (Perkap) karena akibat dari kelalaian polisi sehingga mobil miliknya Jari digunakan karena tidak memiliki STNK.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak kepolisian yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena kelalaian seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi. STNK merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan, dan kehilangan akibat tindakan aparat harus dipertanggungjawabkan," ujar Amiruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu respons dari kepolisian terkait dugaan kehilangan STNK tersebut tutupnya.
Redaksi MGI /Bang Enal.