Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Soroti Dugaan Kegiatan Terselubung Pejabat dalam Pilkada Kabupaten Gowa.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP LSM.Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan adanya dugaan kegiatan terselubung yang melibatkan pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala dinas, camat, kepala desa, lurah, dan aparat pemerintah lainnya dalam mendukung salah satu calon bupati di Kabupaten Gowa.
Amiruddin menyatakan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, di antaranya seluruh istri camat se-kabupaten Gowa diberangkatkan ke Provinsi Bali, yang diduga terkait dengan aktivitas kampanye.
Amiruddin mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk keberangkatan tersebut dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. "BPK harus memeriksa anggaran yang digunakan untuk memberangkatkan istri camat ke Bali, dari mana asal dana tersebut," tegasnya.
Selain itu, Amiruddin juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa yang diduga mengumpulkan para ketua kelompok tani di Hotel Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada hari Minggu, 22 September 2024. Kegiatan ini diduga bertujuan untuk mendukung salah satu kandidat dalam Pilkada Kabupaten Gowa yang akan datang.
Amiruddin memberikan peringatan keras bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, kepala dinas, camat, kepala desa, dan lurah dalam proses Pilkada Gowa 2024, LSM bersama masyarakat akan melakukan aksi damai dengan estimasi massa sekitar 10 ribu orang. "Kami tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran, dan kami siap turun ke jalan bersama masyarakat," ujarnya.
Ia juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap kooperatif dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada. Menurutnya, Bawaslu harus menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik dan ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana harus segera diberlakukan untuk menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pilkada. Bawaslu harus bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu," pungkas Amiruddin.
MGI/Ridwan Umar