Datangi Kejaksaan Negeri Gowa, Waketum Lsm Gempa Indonesia Tanyakan Progres Kasus Pungli Oknum BKPSDM Gowa.

Gowa - Waketum Lsm Gempa Indonesia kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa pada Selasa (30/7) untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa. Waketum DPP Lsm Gempa Indonesia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Kedatangan Waketum DPP LSM Gempa Indonesia disambut oleh Jaksa Muhammad Faizal AlFitrah Kusnedy, S.H. ( Kasubsi Ekonomi & Keuangan, yang menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan. "Kasus ini sudah terproses dan saat ini kami sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Kepala Kejaksaan Negeri Gowa,"
Dugaan pungli ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar dalam pelayanan publik. Selain itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, LSM Gempa Indonesia mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Gowa. "Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga," ujar Arianto Amiruddin
Arianto Amiruddin, juga berharap bahwa tindakan tegas terhadap oknum BKPSDM Gowa yang terlibat dalam dugaan pungli ini dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, sehingga praktik pungli tidak lagi terjadi di lingkungan pemerintahan, tutupnya.
Red/MGI